Search

Home / Aktual / Hukum

Polda Bali Tangkap Petugas Imigrasi dan Gangster Rusia, Kasus Penculikan dan Pemerasan

Kander Turnip   |    01 Agustus 2025    |   20:34:00 WITA

Polda Bali Tangkap Petugas Imigrasi dan Gangster Rusia, Kasus Penculikan dan Pemerasan
Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya S.H., S.I.K., M.Si. saat merilis kasus penculikan dan pemerasan yang melibatkan 2 petugas Imigrasi dan 2 WNA Rusia, di Mapolda Bali Jalan WR Supratman, Denpasar, Bali, Jumat (1/8/2025). Foto/hes

DENPASAR, PODIUMNEWS.com Polda Bali membekuk 2 pelaku warga negara Rusia dan 2 petugas Imigrasi dalam sebuah penyergapan di wilayah Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (21/7/2025).

Para pelaku masing-masing bernama Iurii Vitchenko (30) dan Ilia Shkutov (31) keduanya asal Rusia.

Lalu, 2 pegawai Imigrasi Bali bernama Ernest Ezmail (24) (laki-laki) dan perempuan bernama Yopita Barinda Putri (24).

Keempat pelaku ini terlibat kasus penculikan, pemerasan, pengancaman, penganiayaan terhadap warga negara Lithuania inisial RS (42) yang tinggal di Bali.

Sementara otak utama dari kejahatan itu adalah seorang pria asal Rusia inisial GG yang hingga saat ini masih dalam pengejaran dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penangkapan keempat pelaku ini dirilis langsung oleh Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Dr. I Gede Adhi Mulyawarman S.I.K., M.H., Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy S.I.K., dan Kabid Propam Kombes Pol Ketut Agus Kusmayadi S.I.K., serta Kakanwil Imigrasai Bali, di Mapolda Bali, Jalan WR Supratman, Denpasar, Bali, Jumat (1/8/2025).

Kapolda mengatakan, kasus penganiayaan ini menimpa korban warga negara Lithuania, inisial RS (42).

Peristiwa penganiayaan terjadi di Perum Sakura I Blok E nomor 10, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Kamis (10/7/2025) sekitar pukul 23.30 Wita.

Korban baru saja pulang ke rumahnya setelah dari Rumah Sakit di Jimbaran, Kuta Selatan.

Setiba di ruang tamu dan masih mengenakan helm korban menyalakan lampu, dan melihat beberapa orang asing sudah berada di dalam rumahnya.

Dua pelaku langsung menyerang dan menjerat leher korban menggunakan lakban. Bahkan, ada yang memukuli hingga hidung korban berdarah.

Setelah pelaku menyadari korban bukanlah target yang mereka cari, pemukulan pun dihentikan.

Lalu, datanglah sepasang pria dan wanita berseragam mirip petugas Imigrasi yang memaksa korban membuka Ponsel dan mengambil data pribadi serta memfoto paspornya.

Selanjutnya korban diinterogasi soal uang sebesar USD 150.000 milik seseorang bernama Rustam, disertai dengan intimidasi dan ancaman akan dideportasi, dipenjara, bahkan dibunuh jika tidak mau bekerja sama.

Tidak hanya itu, korban juga diminta untuk tidak melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Selanjutnya para pelaku pergi dari rumah korban.

Atas kejadian tersebut korban mengalami luka fisik, trauma, dan melaporkannya ke Polda Bali, Jumat (18/7/72025).

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali mengendus keberadaan para pelaku di Pulau Lombok, NTB.

Tim berkoordinasi dengan Jatanras Polda NTB dan memeriksa CCTV di area pelabuhan Lembar.

Hasilnya, para pelaku terdeteksi mengendarai mobil dan sempat singgah di simpang empat Central Kuta Mandalika, Lombok, NTB.

Berdasarkan hasil penyelidikan akhir, dua pelaku Rusia berada di Resto Munchiez, Senin (21/7/2025) sekitar pukul 08.00 Wita.

Tak berselang lama, dua petugas Imigrasi ditangkap di Lombok. Selanjutnya para pelaku ditangkap dan diboyong ke Polda Bali.

Kapolda mengatakan, modus operandi pelaku yakni melakukan pemerasan dengan penculikan dan penganiayaan serta mengancam akan membawa korban ke kantor Imigrasi untuk dideportasi.

"Para pelaku merencanakan kejahatan ini dengan sangat terorganisir, namun salah sasaran," ucap Kapolda Bali.

Dijelaskannya, kasus ini diotaki oleh Mr GG asal Rusia. Awalnya GG menghubungi pelaku Ernest Ezmail dan mengatakan akan mencari Mr R asal Rusia yang berlibur di Bali. Katanya, Mr R memiliki hutang dan menipu korban senilai Rp 2,3 miliar.

Pelaku Ernezt dijanjikan akan memberi uang operasional sebesar Rp 3 juta. Jika uang 2,3 miliar tersebut didapat, maka akan dibagi lagi.

Selanjutnya pelaku Ernezt mencari profil dan lokasi sasaran, hingga 10 Juli terjadilah kasus tersebut.

"Untuk pelaku Mr GG dkk kita masih lakukan pengejaran," kata Kapolda.

Kapolda mengatakan, saat ini keempat pelaku ditahan di Rutan Polda Bali untuk menjalani proses hokum, termasuk barang bukti, serta melakukan penggeledahan tempat tinggal para pelaku yang berada di wilayah Denpasar.

Untuk korban dan saksi-saksi juga terus dilakukan periksaan, mencari keterangan, pengembangan penyidikan.

"Sejak Januari 2025 ini para tersangka ini sudah beraksi 27 kali. Modus operandi kelompok ini melakukan pemerasan dengan penculikan dan penganiayaan, serta mengancam akan membawa korban ke kantor Imigrasi dan mendeportasi," ujar Kapolda.

(hes/k.turnip)

Baca juga :
  • Imigrasi Bali Janji Tindak Petugas Terlibat Penculikan dengan Gangster Rusia
  • Polsek Denpasar Selatan Tangkap Residivis dengan 10 Motor Curian
  • Satpol PP Denpasar Berangus 10 Spanduk Kedaluwarsa